Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengembalikan Khittah AUM : Kepatuhan pada Persyarikatan sebagai Wujud Tanggung Jawab kepada Umat


Abdul Rhosid, SE*     
Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) merupakan salah satu pilar penting dalam perjalanan Persyarikatan Muhammadiyah. Mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pelayanan sosial. AUM hadir sebagai wujud nyata dari misi Muhammadiyah untuk memajukan kehidupan umat dan bangsa. Namun, di balik keberhasilan dan kontribusi besar AUM, perlu diingat bahwa seluruh amal usaha ini pada hakikatnya bukanlah milik individu atau kelompok tertentu, melainkan milik umat.

Sebagai entitas yang didirikan atas dasar nilai-nilai keislaman dan kemasyarakatan, AUM harus selalu berpegang teguh pada prinsip kebersamaan dan kepatuhan terhadap kebijakan Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah. Pimpinan Persyarikatan, sebagai representasi dari visi dan misi Muhammadiyah, memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan dan mengawasi seluruh amal usaha agar tetap sejalan dengan tujuan awal pendiriannya, yaitu berkhidmat untuk umat dan masyarakat luas.

Oleh karena itu, sudah seharusnya para pimpinan AUM patuh dan tunduk pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pimpinan Persyarikatan. Kepatuhan ini bukan sekadar bentuk loyalitas struktural, melainkan sebagai wujud komitmen untuk menjaga amanah umat. Setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Persyarikatan dirancang untuk memastikan bahwa AUM tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai Islam, prinsip keadilan, dan semangat pelayanan kepada masyarakat.

Ketika pimpinan AUM mengambil langkah-langkah yang bertentangan dengan kebijakan Persyarikatan, hal itu tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga mengabaikan hak umat yang telah mempercayakan pengelolaan amal usaha ini kepada Muhammadiyah. Kepatuhan pada kebijakan Persyarikatan adalah bentuk tanggung jawab moral dan spiritual untuk menjaga kepercayaan umat serta memastikan keberlangsungan AUM dalam jangka panjang.

Dalam konteks ini, transparansi, akuntabilitas, dan kesadaran kolektif harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan AUM. Para pimpinan AUM harus menyadari bahwa mereka adalah pelayan umat, bukan pemilik. Setiap kebijakan, program, dan langkah yang diambil harus selalu mengutamakan kepentingan umat dan selaras dengan arahan Pimpinan Persyarikatan.
Dengan demikian, mari kita jaga bersama amanah besar ini. Kepatuhan pada kebijakan Persyarikatan bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan demi menjaga kepercayaan umat dan memastikan bahwa Amal Usaha Muhammadiyah tetap menjadi sarana berkah dan kemaslahatan bagi semua.

 

*Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Ponorogo

Post a Comment for "Mengembalikan Khittah AUM : Kepatuhan pada Persyarikatan sebagai Wujud Tanggung Jawab kepada Umat"