Mengenal Manajemen Risiko BPR Syariah Pilar Kekuatan dalam Menjaga Bisnis Industri Keuangan
Muh. Taufiq Sidqi Huda* |
Bagian Kedua
Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang disingkat BPR Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Kegiatan operasional BPR Syariah sebagaimana aktivitas perbankan yakni menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, BPR Syariah berpedoman pada peraturan OJK dan Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang menaangani tentang fatwa syariah.
Aktivitas bisnis yang dijalankan BPR Syariah memiliki potensi risiko yang dapat menghambat keberlangsungan usahanya. Bahkan dapat berdampak pada kelanjutan kegiatan operasional secara menyeluruh. Untuk mengurangi dampak atau meminimalisir potensi risiko, maka manajemen risiko diterapkan secara efektif menjadi sangat penting bagi BPR Syariah. Mengutip dari SEOJK tentang penerapan Manajemen Risiko, berikut adalah risiko-risiko yang ada di BPR Syariah.
1. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan BPRS untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan/atau kondisi keuangan BPRS, termasuk Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan BPRS kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima BPRS dari penyaluran dana, yang dapat memengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga BPRS (Risiko imbal hasil (rate of return risk)).
Risiko ini atau Risiko likuiditas dapat melekat pada aktivitas fungsional pembiayaan, penyaluran dana, dan kegiatan pendanaan.
Risiko likuiditas disebut juga sebagai Risiko derajat kedua (second tier risk) karena sering ditimbulkan oleh Risiko lain, antara lain Risiko kredit dan Risiko reputasi. Risiko ini juga sangat terkait dengan faktor ekstern antara lain kondisi makroekonomi dan kebijakan yang berpengaruh pada ketersediaan sumber dana dan/atau likuiditas pasar.
Tujuan utama Manajemen Risiko likuiditas adalah untuk meminimalkan kemungkinan ketidakmampuan BPRS dalam memperoleh sumber pendanaan arus kas. BPRS perlu memastikan kecukupan dana secara harian baik pada saat kondisi normal maupun kondisi krisis dalam pemenuhan kewajiban secara tepat waktu dari berbagai sumber dana yang tersedia.
2. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap BPRS.
Tujuan utama penerapan Manajemen Risiko untuk Risiko reputasi yaitu untuk mengantisipasi dan meminimalkan dampak kerugian dari Risiko reputasi BPRS.
3. Risiko Strategis
Risiko strategis adalah Risiko akibat ketidaktepatan BPRS dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan BPRS dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Penerapan Manajemen Risiko strategis bertujuan untuk memastikan proses Manajemen Risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari ketidaktepatan pengambilan keputusan strategis dan kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
Risiko strategis penting karena kelemahan BPRS dalam mengelola Risiko strategis dapat menurunkan posisi kompetitif BPRS di industri serta berpotensi memicu kegagalan bisnis BPRS secara keseluruhan.
Materi ini adalah gambaran paling umum tentang pengertian jenis risiko yang ada di BPRS Syariah dikutip dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan SEOJK. Penulisan ini menjadi gambaran potensi risiko yang dapat terjadi di BPR Syariah dengan harapan dari risiko-risiko diatas dan artikel sebelumnya, maka dapat menjadi pijakan sebuah lembaga keuangan syariah untuk menyusun dan menerapkan strategi untuk mengurangi potensi terjadinya risiko yang berdampak ringan maupun signifikan bagi BPR Syariah.
(sumber, pojk dan seojk tentang penerapan manajemen risiko)
*Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Post a Comment for "Mengenal Manajemen Risiko BPR Syariah Pilar Kekuatan dalam Menjaga Bisnis Industri Keuangan"