Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengenal Manajemen Risiko BPR Syariah Pilar Kekuatan dalam Menjaga Bisnis Industri Keuangan

Muh. Taufiq Sidqi Huda
Muh. Taufiq Sidqi Huda*

Bagian 1
Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang disingkat BPR Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Sumber : Google.com

 
Kegiatan operasional BPR Syariah sebagaimana aktivitas perbankan yakni menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, BPR Syariah berpedoman pada peraturan OJK dan Dewan Syariah Nasional MUI sebagai lembaga yang menaangani tentang fatwa syariah.
 
Aktivitas bisnis yang dijalankan BPR Syariah memiliki potensi risiko yang dapat menghambat keberlangsungan usahanya. Bahkan dapat berdampak pada kelanjutan kegiatan operasional secara menyeluruh. Untuk mengurangi dampak atau meminimalisir potensi risiko, maka manajemen risiko diterapkan secara efektif menjadi sangat penting bagi BPR Syariah. Mengutip dari SEOJK tentang penerapan Manajemen Risiko, berikut adalah risiko-risiko yang ada di BPR Syariah.
 
1.      Risiko kredit
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada BPRS termasuk Risiko akibat BPRS ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode profit and loss sharing (Risiko investasi). Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas BPRS yang kinerjanya bergantung pada kinerja  pihak lawan (bank dan non bank).
 
2.      Risiko operasional
Risiko Operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan/atau tidak  berfungsinya  proses  intern, kesalahan SDM, kegagalan sistem, dan/atau adanya masalah ekstern yang memengaruhi operasional BPRS.
Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan.
 
3.      Risiko kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah Risiko akibat BPRS tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan, ketentuan intern BPRS, dan Prinsip Syariah termasuk Risiko akibat kelemahan aspek hukum.
Tujuan utama Manajemen Risiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses Manajemen Risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku BPRS yang menyimpang atau melanggar standar yang berlaku secara umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan intern BPRS, dan Prinsip Syariah.
 
Dari potensi risiko-risiko yang ada maka lembaga keuangan termasuk BPR Syariah diharapkan dapat menyusun rencana dan strategi untuk meminimalisir potensi risiko dialami oleh BPR Syariah.
Penyusunan strategi minimal mempertimbangan kategori dan klasikiasi usaha BPR Syariah, kecukupan modal, keragaman produk dan jangkauan wilayah kerja serta kecukupan dan klasifikasi SDM yang ada.
(sumber, pojk dan seojk tentang penerapan manajemen risiko)
 
*Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Ponorogo
 

Post a Comment for "Mengenal Manajemen Risiko BPR Syariah Pilar Kekuatan dalam Menjaga Bisnis Industri Keuangan "