Mengenal Manajemen Risiko BPR Syariah Pilar Kekuatan dalam Menjaga Bisnis Industri Keuangan
Bank
Perekonomian Rakyat Syariah yang disingkat BPR Syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran.
Kegiatan
operasional BPR Syariah sebagaimana aktivitas perbankan yakni menghimpun dana
dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Dalam menjalankan kegiatan tersebut,
BPR Syariah berpedoman pada peraturan OJK dan Dewan Syariah Nasional MUI
sebagai lembaga yang menaangani tentang fatwa syariah.
Aktivitas
bisnis yang dijalankan BPR Syariah memiliki potensi risiko yang dapat
menghambat keberlangsungan usahanya. Bahkan dapat berdampak pada kelanjutan
kegiatan operasional secara menyeluruh. Untuk mengurangi dampak atau
meminimalisir potensi risiko, maka manajemen risiko diterapkan secara efektif
menjadi sangat penting bagi BPR Syariah. Mengutip dari SEOJK tentang penerapan
Manajemen Risiko, berikut adalah risiko-risiko yang ada di BPR Syariah.
1.
Risiko kredit
Risiko Kredit adalah
risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
BPRS termasuk Risiko akibat BPRS ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang
dibiayai dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang
menggunakan metode profit and loss
sharing (Risiko investasi). Risiko kredit pada umumnya terdapat pada
seluruh aktivitas BPRS yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (bank dan non bank).
2.
Risiko operasional
Risiko Operasional
adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan dan/atau
tidak berfungsinya proses
intern, kesalahan SDM, kegagalan sistem, dan/atau adanya masalah ekstern
yang memengaruhi operasional BPRS.
Risiko operasional
dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan
kerugian potensial atas hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan.
3.
Risiko kepatuhan
Risiko Kepatuhan
adalah Risiko akibat BPRS tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan
peraturan perundang- undangan, ketentuan intern BPRS, dan Prinsip Syariah
termasuk Risiko akibat kelemahan aspek hukum.
Tujuan utama
Manajemen Risiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses Manajemen
Risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku BPRS yang
menyimpang atau melanggar standar yang berlaku secara umum dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketentuan intern BPRS, dan Prinsip Syariah.
Dari potensi risiko-risiko yang ada maka lembaga keuangan termasuk BPR
Syariah diharapkan dapat menyusun rencana dan strategi untuk meminimalisir
potensi risiko dialami oleh BPR Syariah.
Penyusunan strategi minimal mempertimbangan kategori
dan klasikiasi usaha BPR Syariah, kecukupan modal, keragaman produk dan
jangkauan wilayah kerja serta kecukupan dan klasifikasi SDM yang ada.
(sumber, pojk dan seojk tentang
penerapan manajemen risiko)
*Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Post a Comment for "Mengenal Manajemen Risiko BPR Syariah Pilar Kekuatan dalam Menjaga Bisnis Industri Keuangan "